
Sabili.co – Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB) melangsungkan konferensi pers pada Selasa (23/02/2021) di bilangan Jakarta Selatan. APTB mengeluarkan memorandum terkait penanganan kasus korupsi Bansos pada akhir 2020.
DR. ZulkifliĀ selaku perwakilan APTB membacakan memorandum tersebut. APTB prihatin terhadap kasus korupsi bantuan sosial karena terjadi di tengah kesulitan masyarakat dalam menghadapi pandemi.
Sebagai wujud dukungan terhadap KPK dalam memberantas korupsi, APTB merekomendasikan penegakan hukum yang tegas berupa hukuman mati. Hal tersebut disampaikan oleh Muli dari perwakilan alumni ITB.
“Mengenai masalah sanksi, dalam memorandum yang kita sampaikan kita meminta hukuman terberat yang bisa dijatuhkan berupa hukuman mati,” ujar Muli dengan tegas.
APTB menyampaikan akan terus melakukan persuasi dalam berbagai media untuk mengedukasi masyarakat akan penting nya pemberantasan korupsi dan pemberian hukuman yang tegas bagi pelakunya. (HS)